Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang setiap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menangani perkara di pengadilan.
Untuk diketahui, Itong kini sudah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus, Joko Purnomo dan Advokat, Darmaji; Dodik Wahyono; serta Rachmat Harjono Tengadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Selain Hakim Itong, KPK juga sudah menjerat tersangka lain yakni Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan.
Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta. Uang tersebut rencananya diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.