Suara.com - Seorang perempuan berinisial AW (20) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di sebuah indekos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah ditelisik, ternyata AW diperkosa lalu dibunuh oleh A (22), pemuda yang cintanya ditolak oleh korban.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom menyatakan, indekos tempat korban tinggal sepi pada malam hari. Di indekos tersebut, korban AW juga tinggal seorang diri.
"Kosan korban itu pada malam hari itu sepi. Korban tinggal sendiri," kata Maulana di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Diperkosa Saat Pingsan
Maulana mengungkapkan jika A melakukan pemerkosaan ketika korban dalam keadaan pingsan. Korban AW, kata dia, pingsan akibat cekikan A. Lima menit berselang, barulah A memperkosa korban yang sudah dalam kondisi pingsan.

"Yang bisa kami jelaskan makanya penerapan Pasal 286 pemerkosaan dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka," beber Maulana.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya lima belas tahun.
Cinta Ditolak
Sebelumnya, Kompol Maulana menyebut jika sakit hati diduga jadi motif di balik pembunuhan terhadap AW. Tersangka A yang merupakan teman dekat korban rupanya ingin menjalin hubungan yang lebih serius.
Baca Juga: Bawa Kabur HP dan Dompet, Tersangka Pembunuh Perempuan di Sawah Besar Ingin Hilangkan Barang Bukti
Maulana mengatakan, A dan korban AW sudah dekat selama dua tahun. Ketika pelaku hendak mengutarakan rasa suka, ternyata korban tidak merespons.