Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi buka suara terkait viralnya video pendek memperlihatkan pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Zainut menuebut pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu dipastikan Zinut setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut di Jakarta dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (9/3/2022).
Zainut menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," jelasnya.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," sambungnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perkawinan kata dia, merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama Wanita Berhijab di Gereja, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," katanya.