Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Beri Kemudahan

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:51 WIB
Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Beri Kemudahan
Menteri BUMN Erick Thohir (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir berharap penghapusan persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 dapat membawa banyak kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

"Bismillah, semoga hal ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Erick Thohir seperti dikutip dari akun resmi Instagram-nya @erickthohir di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Menteri BUMN kemudian mengajak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

"Segerakan vaksin bagi yang belum, tetap jaga protokol kesehatan atau prokes, mari bersama bangkitkan kembali ekonomi bangsa," ujar Erick.

Baca Juga: Tetap Waspada, Ketahui Masa Inkubasi Omicron dan Kapan Sebaiknya Melakukan Tes PCR

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan bahwa perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga/booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Baca Juga: Persyaratan Tes PCR dan Antigen Dihapus, Pemkab Kulon Progo Siapkan Fasyankes dan Dorong Percepatan Vaksinasi

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

Alexander juga mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI