Suara.com - Tersangaka berinsial A (22) yang membunuh sekaligus memperkosa seroang perempuan berinsial AW (20) di sebuah indekos Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku menyesal. Dia mengklaim secara spontan melakukan perbutan keji tersebut.
"Saya juga spontan melakukan ini," kata A di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022) hari ini.
Lebih lanjut, A juga meminta maaf kepada keluarga korban dalam kesempatan rilis kali ini. Dia mengkaim menyesal dengan perbuatannya tersebut.
"Untuk keluarga korban saya ingin minta maaf sebesar-besarnya. Pasti sangat menyesal. Untuk pertama dan terakhir kalinya saya melakukan," sambungnya.
![Lokasi penemuan mayat gadis berinisial AW (20) di kamar kontrakan diberi garis polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/04/40362-tkp-penemuan-mayat-wanita-di-sawah-besar.jpg)
Korban Diperkosa Saat Pingsan
Kepolisian, dalam hal ini mengungkapkan jika A melakukan pemerkosaan ketika korban dalam keadaan pingsan. Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom.
"Yang bisa kami jelaskan makanya penerapan Pasal 286 pemerkosaan dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka," kata Maulana.
Korban AW, kata Maulana, pingsan akibat cekikan pelaku A. Lima menit berselang, barulah A memperkosa korban yang sudah dalam kondisi pingsan.
"Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat tersangka nyekik, kurang lebih 5 menit lalu diperkosa," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya lima belas tahun.
Modus
Sebelumnya, Kompol Maulana menyebut jika sakit hati diduga jadi motif di balik pembunuhan terhadap AW. Tersangka A yang merupakan teman dekat korban rupanya ingin menjalin hubungan yang lebih serius.