Cewek Kosan di Sawah Besar Dicekik Lalu Diperkosa Kondisi Pingsan, Teman Dekat: Saya Spontan Melakukannya

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:42 WIB
Cewek Kosan di Sawah Besar Dicekik Lalu Diperkosa Kondisi Pingsan, Teman Dekat: Saya Spontan Melakukannya
Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus wanita muda tewas kondisi tanpa busana di Sawah Besar. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangaka berinsial A (22) yang membunuh sekaligus memperkosa seroang perempuan berinsial AW (20) di sebuah indekos Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku menyesal. Dia mengklaim secara spontan melakukan perbutan keji tersebut.

"Saya juga spontan melakukan ini," kata A di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022) hari ini.

Lebih lanjut, A juga meminta maaf kepada keluarga korban dalam kesempatan rilis kali ini. Dia mengkaim menyesal dengan perbuatannya tersebut.

"Untuk keluarga korban saya ingin minta maaf sebesar-besarnya. Pasti sangat menyesal. Untuk pertama dan terakhir kalinya saya melakukan," sambungnya.

Lokasi penemuan mayat gadis berinisial AW (20) di kamar kontrakan diberi garis polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). [Ist]
Lokasi penemuan mayat gadis berinisial AW (20) di kamar kontrakan diberi garis polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). [Ist]

Korban Diperkosa Saat Pingsan

Kepolisian, dalam hal ini mengungkapkan jika A melakukan pemerkosaan ketika korban dalam keadaan pingsan. Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom.

"Yang bisa kami jelaskan makanya penerapan Pasal 286 pemerkosaan dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka," kata Maulana.

Korban AW, kata Maulana, pingsan akibat cekikan pelaku A. Lima menit berselang, barulah A memperkosa korban yang sudah dalam kondisi pingsan.
"Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat tersangka nyekik, kurang lebih 5 menit lalu diperkosa," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya lima belas tahun.
Modus

Baca Juga: Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Sawah Besar: AW Dicekik, Lalu Diperkosa Teman Dekat dalam Kondisi Pingsan

Sebelumnya, Kompol Maulana menyebut jika sakit hati diduga jadi motif di balik pembunuhan terhadap AW. Tersangka A yang merupakan teman dekat korban rupanya ingin menjalin hubungan yang lebih serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI