Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinsial AW (20) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di indekos Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepolisian, dalam hal ini mengungkapkan jika pelaku berinisal A (22) melakukan pemerkosaan ketika korban dalam keadaan pingsan.
"Yang bisa kami jelaskan makanya penerapan Pasal 286 pemerkosaan dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Korban AW, kata Maulana, pingsan akibat cekikan pelaku A. Lima menit berselang, barulah A memperkosa korban yang sudah dalam kondisi pingsan.
![Warga Sawah Besar, Jakarta Pusat, geger akibat penemuan mayat seorang gadis berinisial AW (20) di kamar kontrakannya, Jumat (4/3/2022). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/04/56928-tkp-penemuan-mayat-wanita-di-sawah-besar.jpg)
"Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat tersangka nyekik, kurang lebih 5 menit lalu diperkosa," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya lima belas tahun.
Modus
Sebelumnya, Kompol Maulana menyebut jika sakit hati diduga jadi motif di balik pembunuhan terhadap AW. Tersangka A yang merupakan teman dekat korban rupanya ingin menjalin hubungan yang lebih serius.
Maulana mengatakan, A dan korban AW sudah dekat selama dua tahun. Ketika pelaku hendak mengutarakan rasa suka, ternyata korban tidak merespons.
"Jadi murni karena memang sakit hati kepada korban karena tersangka ini ingin hubungan lebih serius namun korban tidak menanggapi," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).