Diketahui sebelumnya, pada persidangan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Noel datang sebagai saksi yang meringankan pada 23 Februari lalu.
Noel mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah keinginannya pribadi. Ia juga berkeyakinan Munarman bukan seorang teroris lantaran dia tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI itu untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.