"Ini didasarkan atau disampaikan presiden pada 14 September 2021 di sidang kabinet terbatas," ujarnya.
Selain itu, pemerintah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 17 September 2021 dan 23 September 2021.
Mengacu pada hasil rapat tersebut, pemerintah kemudian mengusulkan pemungutan suara pesta demokrasi lima tahunan pada 8 Mei atau 15 Mei 2024.
Usul itu disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
"Jadi, itu posisinya. Kabinet dan presiden minta agar jadwal pemilu ditetapkan secara pasti pada 2024," ucap Mahfud menegaskan.