Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati dalam kasus pencucian uang yang telah menjerat eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka.
Artha Nindya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Angin Prayitno. Angin dijerat KPK kasus pencucian uang dari hasil pengembangan perkara suap perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Kami periksa pihak swasta Artha Nindya Kertapati dalam kapasitas saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Ali pun belum dapat mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Artha Nindya. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Artha telah hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Walkot Rahmat Effendi
Dalam kasus pencucian uang Angin Prayitno, KPK telah menyita sejumlah aset mencapai total Rp57 miliar. Aset tersebut dalam bentuk bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, KPK tak merinci lokasi sejumlah aset-aset itu.
Untuk kasus suap perpajakan tahun 2016-2017, Angin Prayitno sudah divonis pengadilan. Angin diputus penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusan itu, Angin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.
Baca Juga: Ditransfer ke Rekening KPK, Azis Syamsuddin Lunasi Bayar Denda Pidana Rp 250 Juta