Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan langkah progresif guna mengatasi kurangnya jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya itu, Jokowi juga meminta KY turut menambah jumlah hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak.
Jokowi menyebut hakim tata usaha negara itu memiliki peran yang sangat krusial guna memastikan terlindungnya penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 secara virtual.
"Dalam menjalankan peran perisai independensi, menjaga imparsialitas dan penjaga kehormatan hakim, KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc MA dan para hakim yang berintegritas, melalui proses rekrutmen yang transapran objektif dan yang profesional," kata Jokowi seperti dikutip melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Jokowi juga meminta KY harus bisa memastikan supaya calon-calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten. Para calon hakim tersebut juga dinilainya mesti memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi.
Baca Juga: Muncul Isu Reshuffle Kabinet, PAN Diduga Bakal Dapat Posisi Ini
"Keberhasilan KY untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengungkapkan apresiasi pemerintah kepada KY yang telah membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat secara terbuka melalui penyampaian laporan tahunan sekaligus membuka diri dari berbagai masukan serta memperkuat dukungan untuk kemajuan lembaga.
"Transparansi, partisipasi dan adaptasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan yang semakin berat, harapan publik kepada institusi negara semakin tinggi," tuturnya.
"KY juga dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan."