Satgas Tegaskan Pakai Masker Tetap Wajib Meski Pelonggaran Menuju Endemi Sudah Dimulai

Rabu, 09 Maret 2022 | 11:30 WIB
Satgas Tegaskan Pakai Masker Tetap Wajib Meski Pelonggaran Menuju Endemi Sudah Dimulai
Prof. Wiku Adisasmito. (covid19.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan protokol kesehatan tetap diwajibkan meski ada beberapa pelonggaran aturan menuju endemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga pola hidup sehat akan menjadi kebiasaan baru agar pandemi benar-benar bisa berubah menjadi endemi.

"Saat ini setiap individu masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan diri masing-masing," kata Wiku, Rabu (9/3/2022).

Wiku menyebut pemerintah tidak bisa terus menerus melakukan pembatasan kegiatan sosial ekonomi, Indonesia harus melanjutkan upaya pemulihan sektor lainnya seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain.

Baca Juga: PPDN Jawa-Bali Kini Tak Perlu Wajib Tes Covid-19 Antigen Dan PCR

Merujuk temuan dari World Bank di tahun 2021 lalu, guncangan pada sektor ekonomi di berbagai negara dikontribusikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat maupun perilaku masyarakat.

"Keduanya mampu berdampak pada penurunan intensitas perilaku ekonomi baik karena adanya pembatasan ruang gerak maupun karena penurunan produktivitas akibat munculnya kasus maupun kematian baru," lanjutnya.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan pemerintah terkini, dengan adanya beberapa pelonggaran yang diberlakukan pada persyaratan aspek mobilitas, sudah seharusnya penerapan pencegahan pada komunitas harus semakin kuat.

"Jika kepatuhan individual dan segmentatif tiap daerah semakin optimal diterapkan secara kolektif, maka penurunan kasus COVID-19 akan terus membaik dan signifikan," pungkas Wiku.

Satgas juga telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi Covid-19.

Baca Juga: KSP: Kalau Tidak Mau Dicolok-colok Lagi, Segera Lengkapi Vaksin

Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI