Ditransfer ke Rekening KPK, Azis Syamsuddin Lunasi Bayar Denda Pidana Rp 250 Juta

Rabu, 09 Maret 2022 | 11:11 WIB
Ditransfer ke Rekening KPK, Azis Syamsuddin Lunasi Bayar Denda Pidana Rp 250 Juta
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang vonis kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah melunasi pembayaran uang denda sebesar Rp 250 juta sesuai putusan majelis hakim ke rekening bank penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis melunasi denda tersebut setelah divonis bersalah dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang diusut oleh KPK. 

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta. Terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Ali mengatakan uang denda pidana Azis Syamsuddin pun Jaksa Eksekutor KPK akan langsung melakukan penyetoran ke kas negara.

"Bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar Terkait Proyek Polder Bekasi

Azis Syamsuddin sudah dieksekusi oleh tim Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal itu setelah majelis hakmi menjatuhkan vonis  terhadap Azis Syamsydin selama tiga tahun enam bulan penjara. 

Selain itu, Azis Syamsuddin mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Itu, selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Belum Pernah Ada OTT Pejabat di Bangka Belitung, KPK Ingatkan Hal Ini

"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI