Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang kembali mendapat kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia.
Setelah sebelumnya mengkritik BNPT soal daftar pondok pesantren, kali ini MUI mengkritik terkait tindakan BNPT yang merilis lima ciri-ciri penceramah radikal. Langkah BNPT itupun dianggap blunder.
Menanggapi reaksi MUI terhadap BNPT, Pangeran mewanti-wanti BNPT agar tidak melulu membuat gaduh dan polemik. Utamanya polemik yang kerap menyinggung umat Islam.
"Dua kali reaksi keras MUI atas pernyataan dari BNPT ini, menurut saya tidak sepatutnya terjadi. BNPT mestinya tidak lagi terkesan memberikan polemik baru terhadap umat Islam khususnya dengan isu radikalisme itu," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Soal Namanya Masuk Daftar Penceramah Radikal: Pastikan Apakah Ini Hoaks?
Pangeran mengatakan tindakan-tindakan BNPT selalu menjadi tidak tepat, apabila kemudian berujung kepada timbulnya keresahan bagi umat Islam secara umum. Mestinya kata Pangeran BNPT jangan mempublikasikan pernyataan tanpa argumentasi faktual yang menjadi sandaran, khususnya berkenaan dengan isu dan makna radikalisme atau khalifah.
Ia berharap BNPT ke depan dapat membangun dan menguatkan komunikasi dan sinergi bersama MUI. Fungsinya, selain untuk merumuskan kesepakatan bersama, kerja sama BNPT dan MUI juga untuk menghindari kesalahpahaman sehingga tercipta formulasi dan strategi yang tepat dalam menanggulangu terorisme secara bersama.
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar agar kita semua bersatu mengantisipasi penetrasi ideologi terorisme. Tetapi mesti juga menjadi kewaspadaan bersama bahwa isu radikalisme jangan sampai memutus rantai penguat persatuan kita sendiri melalui stigmatisasi dan distorsi narasi yang dinilai menyudutkan umat Islam," tutur Pangeran.
Terakhir, Pangeran berharap bahwa upaya mengajak dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah itu tidak hanya menjadi tanggung jawab MUI, tetapi juga menjadi tanggung jawab BNPT.
"Dari sinilah tugas bersama memutus rantai radikalisme akan berjalan damai tanpa harus membuat gaduh," tandasnya.
Baca Juga: Puan Maharani: Sering Berada dalam Pusaran Konflik, Perlindungan Perempuan Harus Prioritas
Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan baru-baru ini turut mengomentari kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu lalu.
Amirsyah Tambunan meminta BNPT tak mencampuri urusan agama lantaran bisa saja gagal pahamhingga berujung pada tuding-menuding radikal.
“BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal Agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang digunakan untuk tuding-menuding radikal,” katanya, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Amirsyah juga mengomentari poin demi poin terkait kriteria penceramah radikal. Pada poin pertama, Amirsyah mengkritik BNPT menyebut penceramah radikal mengajarkan ajaran anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.
Amirsyah bahkan membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Begitu juga paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.
“Karena tambang dikuasai para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.
Dalam kriteria kedua disebutkan penceramah radikal kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Amirsyah pun meminta BNPT tak salah paham soal paham dalam Islam.
“Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam seperti penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad Saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” jelas Amirsyah.
Kriteria ketiga, penceramah radikal punya sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Sekjen MUI ini mengimbau agar para buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba juga harus di berikan sanksi tegas oleh pemerintah.
“MUI selama ini bermitra dengan pemerintah karena itu kebijakan pemerintah yang benar didukung, sebaliknya jika ada kebijakan yg menyimpang berdasarkan konstitusi, agar berbangsa dan bernegara kembali ke jalan yang benar,” kata dia.
Amirsyah juga mengkritik kriteria keempat yang menyebut penceramah radikal punya sikap eksklusif serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman.
Meski demikian, menurutnya secara proporsional sikap tersebut tidak ada masalah terkait ibadah. Umat Islam memang eksklusif karena tidak mau mencampuri ibadah agama lain seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Kafirun.
Sementara soal kriteria kelima yang disebutkan penceramah radikal adalah yang memiliki pandangan anti budaya atau anti kearifan lokal keagamaan. Amirsyah Tambunan juga menepis BNPT menyebut Islam menghargai budaya lokal. Namun kerap kali budaya itu berimplikasi pada kekufuran. Contohnya seperti mengorbankan hewan untuk sesembahan yang dipastikan diharamkan.
“Kalau budaya itu sejalan dengan Islam, seperti dakwah yang di kembangkan para wali Songo terbukti penyebaran Islam dengan menggunakan kearifan lokal,” pungkasnya.