Transisi Menuju Endemi COVID-19, Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL Mulai Dicopot

Rabu, 09 Maret 2022 | 09:56 WIB
Transisi Menuju Endemi COVID-19, Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL Mulai Dicopot
Petugas KAI Commuter mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari markah jaga jarak yang sebelumnya ada [Dok PT KCI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melepas semua tanda jaga jarak pembatasan COVID-19 di kursi KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo mulai 8 Maret 2022.

VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba menjelaskan hal itu dilakukan karena KRL kini sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 60 persen, sebelumnya hanya 45 persen.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata Anne, Rabu (9/3/2022).

Namun, marka jaga jarak berdiri tetap ada dan penumpang yang berdiri wajib menaatinya.

Baca Juga: 4 Aturan Baru Menuju Endemi: Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID-19 Hingga Bali Bebas Karantina

"Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.

Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

"Kami mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," tuturnya.

Meski begitu, aturan protokol kesehatan memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis tetap diwajibkan.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Baca Juga: Epidemiolog Nilai Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Tetap Dibutuhkan untuk Evaluasi

"Larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," lanjut Anne.

Hal ini sudah sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI