Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri atau turis asing yang sudah bebas karantina di Bali boleh melakukan perjalanan domestik ke tempat lain di Indonesia.
Wiku menjelaskan, dalam aturannya setiap turis asing wajib menjalani tes Covid-19 pada saat tiba di Bali (entry test), kemudian pada hari ketiga juga wajib tes Covid-19 lagi (exit test) untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi Covid-19.
Jika hasil, exit test-nya negatif, turis asing tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya ke kota-kota lain di Indonesia tanpa karantina.
"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal empat hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Wiku, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: 4 Aturan Baru Menuju Endemi: Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID-19 Hingga Bali Bebas Karantina
Wiku menyebut uji coba bebas karantina di Bali ini akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain.
Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," pungkas Wiku.
Baca Juga: Tak Tahu Anggotanya Kunjungan Kerja ke Bali, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Meradang