Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi COVID-19.
Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Juru Bicara COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut:
1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif tes COVID-19 untuk bepergian bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi orang yang baru divaksin dosis pertama dan bagi orang yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, orang yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat.
2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.