"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Doni Salmanan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," beber Ramadhan.
Senasib Indra Kenz
Pada 24 Februari 2022 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Binomo.
Dalam perkara ini Indra Kenz juga terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kekinian, penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.
Penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga sebagai bagian dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Termuktahir, penyidik juga telah memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong lantaran diduga turut menerima hasil kejahatan ini.
Baca Juga: Diperiksa 13 Jam Kasus Penipuan Quotex, Crazy Rich Doni Salmanan Diberondong 90 Pertanyaan