Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Akan Konsultasi DPR Kaji Ulang Biaya Haji 2022

Selasa, 08 Maret 2022 | 23:20 WIB
Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Akan Konsultasi DPR Kaji Ulang Biaya Haji 2022
Para jamaah haji lakukan tawaf mengeliling Kabah di Mekah, Arab Saudi. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Terkait ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Pihaknya pun akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M.

"Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan," ujar Hilman dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Profil Pangeran Khalid bin Salman, Pangeran Arab Saudi yang Sambut Kunjungan Menhan Prabowo Subianto

Hilman menyebut pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi.

Utamanya, kata dia, terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci.

"Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H," papar Hilman.

Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368. Usulan tersebut naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan COVID-19: Pelancong Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air.

Tes swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.

Selain itu, kenaikan Bipih, kata Hilman, juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air

"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI