Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang pembelian sejumlah mobil mewah oleh anggota DPR RI nonaktif Hasan Aminuddin. Hasan bersama istrinya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang serta gratifikasi.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dalam kapasitas saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Selain Wibi, penyidik antirasuah telah pula usai memeriksa pimpinan Bidang Operasional Bank Jawa Timur, cabang Probolinggo, Kristina Katrin mengenai sejumlah aliran transaksi keuangan tersangka Puput Tantriana.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Dkk Senilai Rp 50 Miliar
"Dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," imbuhnya
Diketahui, Puput dan Hasan pasangan suami istri tersebut awalnya dijerat KPK terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sejumlah 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Belasan ASN Kabupaten Probolinggo tersebut menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.