KemenPPPA juga berharap apabila ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan, dapat melaporkan hal tersebut, sesuai kampanye yang selama ini telah dilakukan KemenPPPA, yaitu dare to speak up.
"Keberanian korban melaporkan permasalahan kekerasan seksual tentunya harus diapresiasi bukan malah dipojokkan, tidak jarang korban kekerasan seksual kemudian kembali menjadi 'korban' (victim blaming) karena korban yang kemudian menjadi dikucilkan atau dianggap menjadi penyebab dari terjadinya kekerasan seksual yang menimpa dirinya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kekerasan seksual yang diketahui, kepada lembaga yang berwenang.
"Masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya kepada lembaga yang berwenang di daerah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat atau dapat juga menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129," katanya.