Suara.com - Pemerintah menepis anggapan kalau kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dikarenakan adanya pelonggaran testing Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan kalau testing yang dilakukan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan surveilans aktif baik dengan melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada klaster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," kata Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Indonesia Sudah Turun dari Puncak Gelombang Omicron
Abraham kemudian mengingatkan kalau kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," tuturnya.
Selain itu, ia juga membantah anggapan kalau penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk menyegerakan penetapan status pandemi COVID19 menjadi endemi.
Menurutnya penghapusan itu diberlakukan karena situasi pandemi saat ini yang semakin terkendali.
"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan."
Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Perjalanan Boleh Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen, Cek Persyaratan