Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik Indonesia yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Aturan terbaru mengenai syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah disahkan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Itu artinya, aturan terbaru tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Berikut Suara.com merangkum aturan terbaru perjalanan domestik yang memuat syarat naik pesawat terbaru Maret 2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022
Pada aturan sebelumnya, setiap pelaku perjalanan baik domestik maupun luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil negatif PCR dan antigen. Namun, pada aturan terbaru ini syarat menunjukkan tes PCR dan antigen telah dihapus.
Khusus untuk pelaku perjalanan domestik, baik dewasa maupun anak-anak, tak perlu menunjukkan bukti tes PCR dan antigen. Meski demikian, ada beberapa syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
2. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
3. Pelaku perjalanan domestik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa vaksin wajib menunjukkan tes PCR maksimal 3x24 jam dan antigan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksin.