Epidemiolog Nilai Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Tetap Dibutuhkan untuk Evaluasi

Selasa, 08 Maret 2022 | 17:18 WIB
Epidemiolog Nilai Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Tetap Dibutuhkan untuk Evaluasi
Pengguna jasa penerbangan mengantre di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai tes Covid-19 terhadap para pelaku perjalanan domestik tetap harus dilakukan, tapi hanya untuk kebutuhan epidemiologi saja dan evaluasi kebijakan.

Dicky mengatakan Indonesia sudah bisa menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan.

"Surveilansnya harus kuat, ada sampling harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan," jelas Dicky saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Dicky juga berharap masyarakat Indonesia tidak euforia dengan perjalanan menuju status endemi ini, penerapan protokol kesehatan dan pola hidup sehat tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?

"Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kalau ada demam batuk enggak pergi kerja, enggak pergi-pergi, itu harus terbangun jadi budaya baru, harus ada literasi, dan yang kontak erat juga sudah sadar harus isolasi mandiri," ucapnya.

Syarat Tes Covid-19 Dihapus

Diketahui Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis dan tiga dosis atau booster, mulai hari ini 8 Maret 2022.

Meski begitu, skrining kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI