MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:38 WIB
MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terhadap Bank Kaltimtara, salah satu badan usaha milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, yang mencapai Rp 240 miliar.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan Hasanuddin Masud yang merupakan kakak dari Bupati Penajem Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud. Kekinian, Abdul sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Untuk laporan dugaan korupsi terkait Bank Kaltimtara, sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan kepada Suara.com, Selasa (7/3/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Abdul Mas'ud Dapat Duit Setoran dari Kontraktor hingga Lewat SKPD

Boyamin menduga, PT HBL milik Hasanuddin Masud yang bergerak di bidang transportasi tersebut mendapat kucuran dana dari BPD Kaltim Rp 258 Miliar.

Menurut Boyamin, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Herannya Boyamin, perusahaan tersebut diduga diketahui baru berdiri lima bulan yang lalu.

"Baru berusia lima bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar," katanya.

Apalagi, kata Boyamin, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.

Padahal berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun diduga, tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.

Baca Juga: 3 Direktur Perumda di Penajam Paser Utara Dipanggil KPK

"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," katanya.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya

Sementara itu, kata Boyamin, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas lima atau masuk dalam kategori macet.

Boyamin mengatakan, ada tunggakan pokok sebesar Rp7.3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.

"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.

Maka itu, Boyamin menduga bahwa kasus dugaan korupsi tersebut memenuhi delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021.

Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Diketahui, KPK telah menerima laporan dugaan kasus korupsi tersebut. Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa tim Dumas KPK kini masih mempelajari dan melakukan analisa.

"Ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK. Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI