Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:08 WIB
Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat
Sejumlah anggota TNI, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg usai menjalani sidang di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya. (Antara)

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI