Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:08 WIB
Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat
Sejumlah anggota TNI, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg usai menjalani sidang di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Baca Juga: ART Pasien Omicron di Cimahi Tak Punya Riwayat Perjalanan Jauh, Dinkes: Setiap Akhir Pekan Pulang ke Nagreg

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Baca Juga: Update Kasus Tabrakan Nagreg: 3 Oknum Anggota TNI Segera Diseret ke Meja Hijau

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya. (Antara)

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI