Suara.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diturunkan oleh pemerintah menjadi level 2 selama sepekan ke depan mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Perubahan pada penerapan aturan ini seharusnya berimbas pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut soal PTM. Namun, jika berkaca dari aturan sebelumnya, PTM bisa kembali digelar 100 persen karena status PPKM yang sudah diturunkan.
Selama PPKM level 3 kemarin, pemerintah membolehkan kegiatan PTM hanya digelar 50 persen saja. Sisanya, harus belajar di rumah secara daring atau online sesuai dengan mekanisme yang diatur.
Riza sendiri mengaku masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sempat mengeluarkan instruksi PTM 50 persen saat PPKM level 2 karena angka penularan yang meroket.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri: Jumlah Daerah PPKM Level 4 Tidak Mengalami Perubahan
"Kalau dilihat di Level 2, PTM bisa jadi 100 persen terbatas. Namun, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, tunggu dulu ya kebijakannya. Sejauh ini, kami masih memberlakukan PTM sebesar 50 persen," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Politisi Gerindra ini juga mengklaim kondisi penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali meski ratusan guru dan siswa telah terpapar.
"Sejauh ini ada kasus memang, tapi cukup baik penurunannya. Jadi, enggak ada kasus yang luar biasa. Ya, mudah-mudahan ke depan kami bisa tingkatkan lagi PTM."