Telan Kerugian Rp 600 Juta, Begini Kronologi dan Penyebab Gedung Dishub DKI Jakarta Diamuk Si Jago Merah

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:14 WIB
Telan Kerugian Rp 600 Juta, Begini Kronologi dan Penyebab Gedung Dishub DKI Jakarta Diamuk Si Jago Merah
Petugas dari Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat sedang mendinginkan api di lokasi kebakaran Gedung Dishub DKI Lantai 2, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/3022). ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakpus
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gedung Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta di Komplek Dinas Teknis, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, terbakar pada Selasa (8/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB. Diperkirakan kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 600 juta.

Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat seperti dikutip Antara, Selasa menjelaskan kronologi hingga penyebab kebakaran gedung tersebut

"Dengan luas area terbakar 100 meter persegi, taksiran kerugian mencapai Rp600 juta," kata dia. 

Asril menjelaskan, penyebab terbakarnya Lantai 2 Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tersebut berasal dari arus pendek listrik alias korsleting listrik. 

Baca Juga: Rumah Panggung di Palembang Terbakar, Bayi 10 Hari Tewas Terpanggang

Awalnya, petugas keamanan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang berada di komplek perkantoran tersebut melihat kepulan asap di Lantai 2 Gedung Dishub.

Kemudian, petugas keamanan bernama Suratno itu langsung melaporkan kejadian ke petugas keamanan di Gedung Dishub yang bernama Agus.

"Pihak  sekuriti Gedung Dishub langsung berupaya melakukan pemadaman menggunakan APAR, namun gagal karena kepulan asap sangat tebal," kata Asril.

Petugas keamanan pun langsung melapor ke pos Damkar terdekat. Sebanyak 7 unit mobil damkar dan 35 personel dikerahkan untuk memadamkan "si jago merah" yang telah berkobar sejak pukul 02.40 WIB.

Petugas pemadam berhasil memadamkan kobaran api sekitar pukul 04.13 WIB. (Antara)

Baca Juga: 3 Wilayah di Kalbar Berpotensi Besar Terjadi Karhutla, Gubernur Sutarmidji Kembali Tegaskan Sanksi untuk Pembakar Lahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI