Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:00 WIB
Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan
Ilustrasi pesawat [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut di Jakarta, kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI