Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:53 WIB
Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mendukung tercapainya tujuan organisasi atau Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) melalui kegiatan yang efektif dan efisien dalam pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan peningkatan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pejabat fungsional auditor.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan, maturitas SPIP merupakan salah satu unsur yang dinilai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

"Proses penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat penyelenggaraan SPIP yang fokus pada tiga komponen, yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP," ucap Sunraizal, dalam pembukaan Pelatihan Penyelenggaraan SPIP Integratif, Senin (7/3/2022).

Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Pelatihan SPIP Terintegrasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada 7 - 11 Maret 2022.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang

Sunraizal mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah menyusun rencana strategis dalam waktu lima tahun ke depan, yaitu 2020-2024. Arah kebijakan Kementerian ATR/BPN antara lain, mengoptimalisasikan Reforma Agraria, terwujudnya pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, terwujudnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia, menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai pusat informasi pertanahan yang berbasis teknologi informasi, terwujudnya kantor layanan modern, mengoptimalkan layanan informasi pertanahan, dan mewujudkan standar kompetensi SDM profesional menuju birokrasi berstandar dunia.

"Setiap tahun, dalam pencapaian arah kebijakan serta tujuan, ditetapkan tema-tema yang wajib diimplementasikan. Untuk tahun 2022 ini, tema yang diangkat adalah berbasis elektronik, dan selanjutnya tetap mempertahankan kualitas-kualitas di dalam pelaksanaan. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, tentunya perlu dilakukan perencanaan dan implementasi di lapangan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dan itu wajib menjadi tekad kita untuk bisa dicapai," tutur Sunraizal.

Pelaksanaan pelatihan ini juga dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien dan transparan, serta akuntabel. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan berpedoman kepada SPIP. "Jadi di dalam pelaksanaannya kita wajib membangun sistem pengendalian internal, juga menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kita wajib menyusun dan mengimplementasikan pedoman tentang pelaksanaan penilaian penyelenggaraan SPIP," ujar Sunraizal.

Mengingat pentingnya pelatihan tersebut, ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius, sehingga nantinya para peserta dapat memahami dan sekaligus mengimplementasikan ilmu yang didapat pada unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Junimart Girsang Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI