Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022), hari ini. Wibi bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan, pencucian uang serta gratifikasi yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
"Kami periksa Wibi Andriano dalam kapasitas saksi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Rencananya, pemeriksaan terrhadap politisi NasDem itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik terkait rencana pemeriksaan terhadap Wibi Andrino.
Diketahui, Puput dan Hasan pasangan suami istri tersebut dijerat KPK dalam perkara suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Baca Juga: Dua Pejabat di Pemkab Probolinggo di Panggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Puput Tantriana
Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.