Diduga Ikut Terima Aset Hasil Penipuan Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:29 WIB
Diduga Ikut Terima Aset Hasil Penipuan Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim
Pacar dan calon mertua Indra Kenz saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Binomo. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Khong, pacar crazy rich asal Medan Indra Kenz hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia hadir untuk diperiksa terkait adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Pantauan Suara.com, Vanessa Khong hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.28 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian hitam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa Khong hadir bersama ibunya atau calon mertua Indra Kenz.

Keduanya sama-sama diperiksa penyidik untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan Indra Kenz. 

Baca Juga: Kembali Viral Indra Kenz Sombong Tak Bisa Miskin, Nasibnya Kini Menyedihkan Usai Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

"Untuk V dan R baru tiba di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya atas kasus penipuan Binomo. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Telusuri Aset Indra Kenz, Penyidik Periksa Ibu dan Pacar Crazy Rich Medan

Sita Aset

Pada Senin (7/3/2022) kemarin penyidik  terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu aset yang disita yakni rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

"Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Selain rumah mewah, penyidik juga menyita beberapa aset lainnya berupa; mobil listrik merek Tesla, Ferrari, dan rumah di Tangerang, Banten senilai Rp1,7 miliar.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," imbuh Whisnu.

Sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, penyidik telah lebih dahulu meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI