5. Langkah selanjutnya, Anda perlu masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.
6. Kemudian ketuk simpan setelah selesai membuat password.
7. Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
8. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, silakan klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online.
9. Langkah selanjutnya, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif.
Sebagai tambahan informasi, jika Anda belum memiliki kode e-FIN, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau di kota Anda tinggal dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan e-FIN, lalu Anda akan menerima aktivasi e-FIN yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Itulah cara daftar DJP Online yang bisa Anda coba praktekkan.