Cara Daftar DJP Online Mudah dan Cepat, Segera Lakukan Pendaftaran Agar Bisa Lapor Pajak Lewat HP!

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:15 WIB
Cara Daftar DJP Online Mudah dan Cepat, Segera Lakukan Pendaftaran Agar Bisa Lapor Pajak Lewat HP!
cara daftar DJP Online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ingin lapor pajak dengan mudah? Anda bisa melakukannya secara online. Tapi perlu dipahami bahwa laporan SPT pajak akan mudah dilakukan jika seluruh data sudah Anda lengkap. Bagi Anda yang belum memiliki akun, Anda harus simak cara registrasi akun DJP Online di situs pajak.go.id.

Kemudian, jika sudah mendaftar DJP Online melalui situs pajak.go.id, maka penyampaian Wajib Pajak bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan

Cara daftar DJP Online cukup praktis dan mudah. Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Simak berikut cara daftar DJP Online.

Baca Juga: Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Cara Daftar DJP Online

Berikut ini adalah cara registrasi akun DJP online. Simak langkah-langkahnya, yuk!

1. Buka laman pajak https://pajak.go.id/registrasi 

2. Masukkan data-data meliputi nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.

3. Pastikan tanpa tanda titik dan setrip saat memasukkan nomor NPWP. 

Baca Juga: Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Selanjutnya, Anda masuk ke akun DJP Online login dan masukkan email, nomor HP aktif dan kode keamanan.

5. Langkah selanjutnya, Anda perlu masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.

6. Kemudian ketuk simpan setelah selesai membuat password.

7. Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

8. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, silakan klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online. 

9. Langkah selanjutnya, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif.

Sebagai tambahan informasi, jika Anda belum memiliki kode e-FIN, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau di kota Anda tinggal dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan e-FIN,  lalu Anda akan menerima aktivasi e-FIN yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Itulah cara daftar DJP Online yang bisa Anda coba praktekkan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI