Terkait yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan, sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.
"Pembeli diasumsikan, ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," pungkasnya.