Suara.com - Sejumlah buruh perempuan yang tergabung dalam berbagai serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam aksinya kali ini buruh mendesak parlemen segera mengesahkan regulasi mengenai hak-hak dan perlindungan perempuan.
"Kita minta 2022 ini DPR harus mengesahkan aturan mengenai hak-hak hingga perlindungan untuk kaum perempuan," ucap salah satu orator dari atas mobil komando di lokasi.
Menurut massa buruh, hak-hak hingga perlindungan untuk kaum perempuan harus segara dipastikan. Massa mengaku siap menggelar aksi secara terus menerus setiap minggu untuk memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional: Mengawal RUU TPKS yang Pro terhadap Korban Kekerasan
"Kita harus pastikan kita merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak-hak perempuan," tutur orator lagi.
Sementara itu, dalam aksi kali ini massa buruh juga membentangkan spanduk-spanduk besar berisi tuntutan yakni salah satunya mendesak agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dan turunannya untuk dicabut. Selain itu, RUU TPKS juga diminta segera untuk disahkan.
Diketahui, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan, ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022. Hal itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD).
Said mengatakan, hingga kini, penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa.
Di Indonesia, kata dia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing atau alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali buruh perempuan.
Baca Juga: International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI
"Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat. Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” tuturnya.
Menurutnya, para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit. Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya.
Ia menilai, biaya pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri oleh para buruh perempuan.
Menurutnya, banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja atau buruh dari covid-19. Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.
Apalagi, kata dia, omnibus law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.
Adapun tuntutan dalam aksi yang digelar besok antara lain;
- Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;
- Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;
- Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;
- Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;
- Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;
- Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;
- Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan
- Ruang politik setara bagi perempuan.