Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi pembunuhan terhadap wanita Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (21), wanita muda yang mayatnya ditemukan di semak-semak di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Ternyata, mojang Bandung itu dibunuh oleh pacarnya sendiri, berinisial DG (33) karena diduga terbakar cemburu.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. Aswin menduga DG membunuh korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban sedang tidur.
"Motifnya sementara ini dugaannya adalah cemburu ya, cemburu, mereka sempat cekcok di rumah tersangka," kata Aswin seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).
Aswin menjelaskan kasus pembunuhan hingga berlanjut dengan penemuan jasad Nanay Berlyn itu bermula ketika DG dan Nanay terlibat perselisihan soal asmara. Berdasarkan keterangan DG, Aswin menyebut diduga hubungan itu terlibat perselingkuhan.
Baca Juga: Warga Wates Kediri Gempar, Riyanto Mengamuk Lalu Bacok 10 Tetangganya, 3 Orang Tewas
"Kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih dua bulan, dan ada motif cemburu antara tersangka dan korban," katanya.
Setelah terlibat cekcok di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak Nanay menuju salah satu hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, mereka ditemani rekan DG, yakni DP (25) yang menjadi tersangka lainnya.
Diajak Mabuk hingga Teler
Namun sesampainya di hotel, Aswin mengatakan mereka melakukan kegiatan mabuk-mabukan hingga Nanay tertidur. Setelah Nanay terlelap, DG lalu mencekik Nanay hingga tewas.
"Kemudian setelah peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," katanya.
Baca Juga: Pemuda di Nias Sumut Tewas dengan Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelaku
Aswin mengatakan kedua tersangka itu diduga memiliki unsur yang melanggar pasal pembunuhan berencana. Karena, kata dia, polisi menduga ada sejumlah persiapan yang dilakukan selama peristiwa tersebut berdasarkan keterangan tersangka.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," kata dia.
Dibuang ke Semak-semak
Dalam kondisi yang tak bernyawa, jasad Nanay lantas dibuang oleh kedua tersangka itu di semak-semak dekat perumahan warga yang berada di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Adapun jasad Nanay pertama kali ditemukan warga pada Kamis (3/3) pagi. Setelah ditemukan, jasad Nanay lantas dievakuasi menuju rumah sakit untuk diidentifikasi.