Menurutnya, para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit. Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya.
Ia menilai, biaya pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri oleh para buruh perempuan.
Menurutnya, banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja atau buruh dari covid-19. Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.
Apalagi, kata dia, omnibus law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja. Adapun tuntutan yang akan dilayangkan para buruh dalam aksinya itu antara lain;
- Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;
- Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;
- Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;
- Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;
- Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;
- Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;
- Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan
- Ruang politik setara bagi perempuan.