Hari Perempuan Internasional: Mengawal RUU TPKS yang Pro terhadap Korban Kekerasan

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:33 WIB
Hari Perempuan Internasional: Mengawal RUU TPKS yang Pro terhadap Korban Kekerasan
Sejumlah organisasi perempuan menggelar Aksi Bersama di Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (8/3/2022).(Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menggunakan momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, sejumlah organisasi perempuan menyelenggarakan aksi di Jakarta untuk mendesak otoritas terkait segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -- yang memihak pada hak-hak korban kekerasan.

Aksi mereka dilakukan di seberang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, tak jauh dari Istana Kepresidenan.

Unjuk rasa diikuti, antara lain perwakilan Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, Gerpuan UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM FH UI, Kopri Komfaka, BEM UI, dan KSPN.

Mereka menyuarakan RUU TPKS yang pro terhadap hak-hak korban kekerasan karena memiliki kekhawatiran. "Kenapa pro korban? Takutnya pemerintah nggak pro korban. Biar cepet, tapi isinya jauh dari apa yang disebut pro korban," kata seorang orator.

Baca Juga: International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena selama proses pembahasan RUU TPKS "pemerintah nggak mengajak kita sebagai masyarakat yang nanti akan menggunakan UU untuk ikut berpartisipasi."

Budaya patriarki

Di tempat terpisah, dalam diskusi peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan budaya patriarki di Indonesia telah menempatkan perempuan dan anak menjadi kelompok rentan.

"Budaya patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita menempatkan perempuan dan anak, terutama anak perempuan pada posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan laki-laki. Ketimpangan gender ini kemudian membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya," kata Bintang

Bintang menyebutkan data 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pasangan atau selain pasangan (2021).

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional: Menlu Retno Ungkap 2 Cara Hilangkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

"Sementara survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya, dibandingkan anak laki-laki," kata Bintang.

Itu sebabnya, kata Bintang, pemerintah memprioritaskan isu kesetaraan gender menjadi isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Selama kesetaraan gender belum kita capai, perhatian khusus memang perlu diberikan kepada perempuan dan anak," kata Bintang.

Kampus harus ciptakan ruang aman

Masih dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini belum berpihak kepada korban sehingga berpengaruh pada pendidikan, seperti masih banyak korban yang meninggalkan sekolah karena malu telah mendapatkan pelecehan seksual.

"Oleh sebab itulah saya selalu merasa sedih dan marah setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual. Terutama yang dialami oleh pelajar kita, karena dampak dari kekerasan seksual bisa bertahan lama bahkan seumur hidup. Tak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga korban," katanya.

Nadiem meminta setiap kampus menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

Pemerintah sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Semangat kolaborasi itulah yang menjadi nyawa dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang merupakan salah satu prioritas merdeka belajar. Aturan ini mendorong semua warga untuk bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan pendekatan yang berpihak pada korban," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI