Hari Perempuan, Menteri Nadiem Minta Kampus Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Seksual

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:00 WIB
Hari Perempuan, Menteri Nadiem Minta Kampus Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Seksual
Ilustrasi sekolah, aturan PTM terbatas 50 persen (Instagram/@nadiemmakarim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terus meminta setiap kampus untuk menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

Nadiem mengatakan pihaknya telah membuat satu aturan khusus yang melindungi setiap warga kampus dari kekerasan dan pelecehan seksual, yakni Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Semangat kolaborasi itulah yang menjadi nyawa dari Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang merupakan salah satu prioritas Merdeka belajar. Aturan ini mendorong semua warga untuk bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan pendekatan yang berpihak pada korban," kata Nadiem dalam diskusi peringatan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022).

Dia mengakui penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini tidak berpihak kepada korban, sehingga berpengaruh juga ke pendidikan di Indonesia seperti banyaknya korban yang putus sekolah karena malu setelah dilecehkan.

Baca Juga: Jatuh pada Hari Ini, 8 Maret Jadi Peringatan Hari Perempuan Internasional

"Oleh sebab itulah saya selalu merasa sedih dan marah setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual. Terutama yang dialami oleh pelajar kita, karena dampak dari kekerasan seksual bisa bertahan lama bahkan seumur hidup. Tak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga korban," tegasnya.

Permen PPKS kata Nadiem, adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nadiem menegaskan Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI