Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama