Suara.com - Harus dipahami bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tapi jika ingin lebih praktis, Anda bisa lapor pajak online.
Untuk lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 30 April.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak online tersebut?
Langkah pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi via online adalah sebagai berikut:
- Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa Anda dapatkan di KPP terdekat.
- Kemudian, kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
- Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, maka Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
- Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
- Setelah pengisian data dilakukan, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Apabila dalam melakukan lapor pajak online terjadi kendala, tidak perlu panik karena Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Kenapa perlu lapor pajak?
Pelaporan SPT pajak sifatnya adalah wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan, yaitu berupa denda hingga pidana.
Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya sanksi berupa denda ini masih bisa bertambah jika Anda sebagai Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambahkan 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama