Suara.com - Sejumlah organisasi perempuan menggelar Aksi Bersama di Hari Perempuan Internasional di seberang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Organisasi tersebut perempuan tersebut, di antaranya yakni Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, Gerpuan UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM FH UI, Kopri Komfaka, BEM UI, dan KSPN.
Menurut pengamatan Suara.com, mayoritas para demonstran memakai baju putih tampak membawa spanduk dan poster yang disertai tuntutannya.
Adapun tuntutannya yakni mengesahkan RUU TPKS yang partisipatif dalam pembahasan dan pro korban.
Baca Juga: Memperingati Hari Perempuan Internasional, Ini 5 Negara yang Dipimpin Perempuan
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan.
"RUU TPKS, Sahkan RUU TPKS Pro korban," teriak massa aksi.
Salah satu orator mengatakan alasan tuntutan RUU TPKS yang pro korban, karena dikhawatirkan isi dari RUU TPKS tidak pro kroban.
"Kenapa pro korban? Takutnya pemerintah enggak pro korban. Biar cepet, tapi isinya jauh dari apa yang disebut pro korban," ujar orator dalam aksinya.
Mereka juga menyayangkan pemerintah tak mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembahasan RUU TPKS.
Baca Juga: Jatuh pada Hari Ini, 8 Maret Jadi Peringatan Hari Perempuan Internasional
"Pemerintah enggak mengajak kami sebagai masyarakat yang nanti akan menggunakan UU untuk ikut berpartisipasi," katanya