Suara.com - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terbit. Terutama Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.
"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur, yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong di gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dengan begitu, menurutnya, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terangnya.
Tak cukup sampai di situ. Ia beranggapan bahwa kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.