Suara.com - Mahasiswi pascasarjana STT atau Sekolah Tinggi Teologi Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Adhitya RH Simanjuntak melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan balik dosennya karena tak terima dituduh memalsukan surat kelulusan.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022. Terlapor tertera atas nama Yohanes Parapat selaku dosen Kepemimpinan Kristen di STT Ekumene Kelapa Gading.
Kuasa hukum Adhitya, Farida Felix menyebut pihaknya mempersangkakan Yohanes dengan Pasal 335 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene," kata Farida di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas
Menurut Farida, laporan Adhitya ialah respons atas laporan yang dilayangkan Yohanes pada 15 Desember 2021 lalu.
Ketika itu, Yohanes melaporkan Adhitya dan empat mahasiswa STT Ekumene Kelapa Gading lainnya atas dugaan pemalsuan surat kelulusan. Dalam narasinya, Yohanes menyebut kelima mahasiswa ini melaksanakan wisuda padahal belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.
"Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kami tidak tahu apa motifnya," ujar Farida.
Farida mengklaim klienya telah melaksanakan wisuda yang digelar secara resmi oleh Ketua STT Ekumene Kelapa Gading pada 17 November 2021. Ia juga menilai apabila ada permasalahan terkait kelulusan yang dilaporkan semestinya ialah pihak kampus, bukan justru mahasiswanya.
"Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Tipu Warga Duren Sawit Rp 1 Miliar, Jenderal Gadungan dan Istri Ternyata Residivis
Apalagi, lanjut Farida, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan oleh Yohanes bukanlah mata kuliah wajib. Sementara, kliennya diklaim telah menyelesaikan seluruh syarat kelulusan, yakin telah mencapai minimal 36 SKS, IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis.
"Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh di atas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya klien saya itu 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK," pungkas Farida.