Penonton Kompetisi Olah Raga di Indonesia Kini Wajib Sudah Divaksin Booster

Selasa, 08 Maret 2022 | 07:35 WIB
Penonton Kompetisi Olah Raga di Indonesia Kini Wajib Sudah Divaksin Booster
Ilustrasi nonton pertandingan sepak bola di stadion. (Pexels/Johan Bos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya resmi mengizinkan seluruh kompetisi olah raga untuk membuka pintu bagi penonton dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan menonton kompetisi olahraga sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Semua kompetisi olah raga dapat dilaksanakan dengan ketentuan, tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1," tulis Inmendagri tersebut dikutip Suara.com, Selasa (8/3/2022).

Kemudian seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Baca Juga: Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Kapasitas penonton pun tetap dibatasi sesuai dengan level PPKM masing-masing daerah, yakni darah PPKM Level 4: 25 persen penonton, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen.

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksin booster," tegasnya.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah divaksin dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut hal ini ditujukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal menuju endemi.

Baca Juga: Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI