Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/3/2022) hari ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan Doni Salmanan dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksana DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022) kemarin.
Gatot menyebut penyidik total telah memeriksa 12 orang dalam kasus ini. Rinciannya, sembilan saksi dan tiga ahli.
Baca Juga: Polisi Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Hari Ini
"Total saksi bertambah jadi 12 orang, rincia; sembilan saksi dan tiga saksi ahli," katanya.
Platform Quotex
Gatot sempat menegaskan Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Dia menyampaikan ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terkait platform Binomo.
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini penyidik telah menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikkan setelah ditemukan adanya unsur pidana berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 4 Maret 2022 pekan lalu.
Baca Juga: Pria di Medan Ditangkap Usai Tipu Warga Modus Janjikan Jadi Satpam
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas Gatot.