Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, Hati-hati yang Positif Lolos

Selasa, 08 Maret 2022 | 07:03 WIB
Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, Hati-hati yang Positif Lolos
Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru dan Syaratnya. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah memastikan aplikasi Peduli Lindungi beroperasi dengan baik dan diterapkan dengan ketat kala pemberlakuan kebijakan penghapusan syarat wajib tes Covid-19 antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

"Pastikan pada saat check in (Laut-Udara) atau masuk di terminal, aplikasi Peduli Lindungi digunakan secara ketat dan diperiksa betul," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.

Ia mengatakan, sangat penting aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan dengan baik di tengah penerapan aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai ada kelalaian dimana orang yang positif covid justru lolos dari pengecekan.

"Karena adanya beberapa kasus data hasil PCR positif yang belum masuk dalam sistem data di Kemenkes. Banyak laporan mulai lengah cek Peduli Lindungi bahkan yang berstatus hitam bisa bebas," tuturnya.

Baca Juga: Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, PKS: Meringankan Rakyat

Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan, dengan kebijakan dihapusnya antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik jangan sampai mengendurkan testing, tracing dan treatment.

"Dihapuskannya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan tidak boleh membuat 3T melemah. Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," tandasnya.

Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?

Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI