Suara.com - Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS sempat diminta untuk tidak lagi berbicara ke publik atau ke media terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Hal itu disampaikan MS ketika diundang beberapa petinggi di KPI untuk datang ke kantor tempat bekerjanya tersebut saat perpanjangan kontrak kerja pada 4 Januari 2021 lalu.
"Di tanggal 4 Januari di tahun 2022, saya diundang oleh kepala sekretaris KPI dan isinya untuk membahas perpanjangan kontrak," kata MS dalam konferensi pers melalui daring, pada Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, MS menceritakan, ia datang bersama istri dan ibunya ke kantor KPI. Saat itu, ada sejumlah petinggi KPI diantaranya Kasubag,Kabag, hingga staf legal KPI dalam pertemuan itu.
Dalam pembahasan, MS sempat merasa kecewa. Kala itu, ia merasa terpojokan. Apalagi, seorang staf legal KPI dianggap MS tidak memiliki rasa kepedulian terhadap peristiwa yang dialaminya sebagai korban perundungan.
"Saya merasa sebagai korban di pojokan. Jadi saya merasa dikecewakan lagi ya, dipojokan seperti salah satu staf legal KPI yang bernama OS ini dia itu mengatakan bahwa, 'kamu itu cari makan di sini gitu loh' jadi ibaratnya mulutnya tidak bermoral," ucap MS.
Apalagi, kata MS, ibu dan Istrinya turut merasa sedih hingga menangis. Ia merasa dikecewakan oleh tempatnya bekerja tersebut.
"Di depan ibu saya sampai ibu saya menangis juga dan juga istri saya. Jadi saya merasa kecewa berat. Kok begini sih omongan dari staf legal KPI," kata MS
Lebih lanjut, MS diminta agar kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan untuk tidak lagi disampaikannya kepada publik. Namun, hanya cukup diketahui oleh pihak internal KPI.
"Saya tidak boleh berbicara didepan media kalau misalnya ada hal-hal apa dibicarakan ke kita-kita saja internal saja seperti itu,"ungkapnya