Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Senin, 07 Maret 2022 | 21:45 WIB
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
Ilustrasi Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.

4. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

6. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

7. Wajib pajak terkena bencana

8. Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. 

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain sebagai berikut:

a. terkena kerusuhan massal

Baca Juga: Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

b. terkena musibah kebakaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI